Praktek Sunah Yang Berubah Jadi Fitnah
Banyak nilai-nilai kebaikan yang apabila digunakan secara berlebihan, justeru dapat mengalihkan masyarakat dari substansinya, bahkan sampai dalam taraf jadi bahan olok-olok. Kesannya mengolok-olok nilainya, padahal yang diolok-olok adalah cara dia yang berlebihan dalam meyampaikan dan menerapkan nilai tersebut.
Istilah ‘Sunah’, ‘bid’ah’, ‘Khilafah’, ‘Taat ulil amri’ merupakan sebagian contoh dari kasus di atas. Sejatinya semua itu adalah terminologi yang asalnya dalam kajian keislaman memiliki bobot dan wibawa tersendiri.
Sunah Adalah landasan pijak dalam Islam setelah Al-Quran, namun ketika istilah ini dipakai untuk membuat polarisasi di kalangan umat, hingga ada masjid sunah, ustaz sunah, sampai ada laundry sunah, akhirnya ada yang mengolok-oloknya, lalu buat istilah tandingan, masjid wajib, ustaz wajib, dst. Akhirnya jadi saling cela dan hina. Bukan mencela sunahnya, tapi prakteknya.
Begitu juga istilah bid’ah, ini juga istilah syar’i yang sangat penting untuk mencegah adanya penyimpangan dasar dalam beragama. Dahulu para ulama ahlussunnah wal jamaah menyatakan bahwa penyimpangan manhaj dasar beragama adalah bid’ah dan pelakunya disebut sebagai ahli bid’ah, seperti kaum mu’tazilah, syiah, murjiah, dll. Tujuannya untuk mengingatkan umat agar tidak terjebak dengan kesesatan mereka.
Namun ketika ada pihak yang mudah sekali melontarkan vonis bid’ah dan kemudian menuduh pelakunya sebagai ahli bid’ah terhadap perkara-perkara yang sebenarnya masuk ranah khilafiyah yang diperdebatkan para ulama ahlusunnah dengan dalilnya masing-masing, maka istilah bid’ah terasa jadi momok bagi kalangan tertentu, khususnya muslim dari kalangan tradisional yang sering jadi sasaran tudingan bid’ah.
Saya tahun 80an ngaji kitab Riyadhusshalihin dengan seorang kyai Betawi dari kalangan tradisionalis, muqaddimah yang selalu beliau baca di antaranya; wa syarral umuuri muhdatsaatuha wa kulla muhdatsatin bid’ah wa kulla bid’atin dholaalah. Sekarang sudah jarang saya dengar mukaddimah tersebut dibaca di kalangan tradisional.
Istilah khilafah juga begitu. Sebuah konsep pemerintahan dalam Islam yang memiliki landasan syar’i dan historis kuat dalam Islam. Lalu ada pihak yang menjadi penerimaan terhadap konsep khilafah ‘seakan-akan’ sebagai penentu keimanan seseorang. Itupun setelah dikaji, konsep khilafahnya Adalah konsep yang cenderung sesuai dengan pemahamannya, bukan pemahaman umum yang disepakati. Bagi mereka, selama negara itu tidak menerapkan ‘khilafah’ ala mereka, maka dia bukan Darul Islam, tapi Darul Kufur. Berat. Lalu semua problematikan umat yang ada, apapun bentuknya, oleh mereka solusinya direduksi dengan menegakkan khilafah. Soal pengangguran, solusinya khilafah, solah stunting, solusinya khilafah, dll. Jadilah akhirnya istilah khilafah kehilangan marwahnya, lalu jadi bahan olok-olok.
Begitupula konsep ‘taat ulil amri’. Ini konsep yang nyata disebut dalam Al-Quran dan hadits. Pesan para ulama pun sangat banyak. Namun oleh pihak tertentu, konsep ini selalu dibenturkan dengan kewajiban menasehati pemimpin dan meluruskan kebijakan-kebijakan yang bengkok yang sebenarnya hal itu merupakan manhaj dasar beragama. Lalu dijatuhkanlah vonis bagi mereka yang menasehati dan mengkritik pemimpin secara terbuka sebagai kaum Khawarij, pemberontak, tidak sunah.
Bagi rezim yang zalim pandangan seperti ini tentu sangat disukai, sehingga pandangan mereka sering dipakai untuk menghadapi kaum Muslimin yang menolak kezaliman penguasa. Dari sinilah, nilai dan ajaran taat ulil amri jadi kehilangan wibawanya, dan akhirnya sering dijadikan olok-olok. Padahal dasarnya dia memang ajaran Islam.
Begitulah, sebuah nilai kebaikan jika tidak ditempatkan pada tempatnya dan digunakan serampangan, yang ada bukannya sunnah, tapi fitnah.
‘Afattaaanun anta yaa mu’aaz’ Apakah kamu mau jadi tukang fitnah, wahai Muaz (HR. Muslim).