✨ Faidah dari Kitab Bidayatul Faqih
Karya Dr. Labib Najib
📖 Dalam pembahasan zakat, Dr. Labib menyebutkan:
Nishab mata uang modern diukur dengan emas (karena stabil nilainya).
Sebagian fuqaha berpendapat dengan perak, karena lebih hati-hati dan lebih maslahat untuk fuqara.
Emas tidak bisa digabung dengan perak untuk menyempurnakan nishab (berbeda jenis).
Tapi mata uang antarnegara (misal rupiah, riyal, ringgit) bisa digabung dalam zakat, karena patokan utamanya adalah nilai—mirip dengan harta dagangan.
وأما العملاتُ المعاصرةُ فيُقَدَّرُ نصابُها بنصاب الذهب؛ إذ الذهب ثابتُ القيمةِ تقريبًا، بخلاف الفضة التي فَقَدَتْ كثيرًا من قيمتها، وقال بعضُ الفقهاء: إنَّه يُقَدَّرُ بنصاب الفضة احتياطًا، ولكونهِ أحَظَّ للفقراء.
ولا يُضَمُّ الذهبُ إلى الفضةِ في تكميل النصاب؛ لاختلاف الجنس، كما لا يُكَمَّلُ التمرُ بالزبيب.
---
Terjemahan:
Adapun mata uang kontemporer, maka nishabnya diukur dengan nishab emas, karena emas relatif stabil nilainya, berbeda dengan perak yang telah banyak kehilangan nilainya. Sebagian fuqaha berpendapat: nishabnya diukur dengan nishab perak, sebagai bentuk kehati-hatian dan karena lebih menguntungkan bagi kaum fakir.
Dan emas tidak bisa digabungkan dengan perak untuk menyempurnakan nishab, karena berbeda jenis, sebagaimana kurma tidak bisa disempurnakan dengan kismis.
لكن تُضَمُّ الأوراقُ النقديّةُ بعضُها إلى بعضٍ في تكميلِ النِّصاب، وإن اختلفت أجناسُها كعملةٍ يمنيّةٍ وكويتيّةٍ وماليزيةٍ؛ لأنَّ النظرَ إلى قيمتها، كضمِّ عُروضِ التجارةِ بعضِها إلى بعض.
---
Terjemahan:
Akan tetapi, uang kertas (mata uang modern) digabungkan satu sama lain untuk menyempurnakan nishab, meskipun berbeda jenisnya, seperti mata uang Yaman, Kuwait, atau Malaysia. Hal ini karena yang menjadi pertimbangan adalah nilainya, sebagaimana harta dagangan digabungkan antara satu dengan lainnya.
💡 Catatan penting:
Ini tidak hanya berlaku untuk zakat uang (al-awrāq an-naqdiyyah, atau al-‘umlah al-mu‘āṣirah) saja, tapi juga berlaku dalam zakat tijarah (perdagangan).
➡️ Dalam mazhab Syafi‘i: boleh memilih mau pakai standar emas atau perak.
➡️ Kebanyakan ulama muta’akhkhirin: lebih condong ke perak, karena lebih menguntungkan fakir miskin.
---
❓ Pertanyaan:
Apakah uang sekarang (rupiah, riyal, dll.) tetap wajib zakat dan tetap berlaku riba, padahal uang sekarang sudah tidak bersandar lagi ke emas atau perak?
🔑 Jawaban:
Iya, tetap wajib zakat dan tetap berlaku riba.
Karena ‘illat (alasan hukum) riba menurut ulama ada dua pandangan:
1. Asmanniyyah (karena fungsinya sebagai alat tukar).
2. Miyarul qiyam (karena menjadi standar nilai harga).
Maka selama uang berfungsi sebagai alat tukar dan standar nilai, hukum zakat & ribanya tetap berlaku.
---
⚖️ Isykal menarik:
Kalau dulu uang kertas bersandar pada emas, maka mestinya semua uang sama saja nilainya.
❓ Lalu kenapa sebagian fuqaha membolehkan tukar rupiah dengan riyal (atau sejenisnya) dengan kelebihan (tafādhul)?
Padahal sama-sama “disandarkan pada emas”?
🔎 Ini masih jadi bahasan, dan saya pun masih mencari penjelasan rinci. Kalau ada ikhwan yang punya faidah lebih dalam, silakan tambahkan.