📎 KETIKA RUMAH TANGGA BERAKHIR DENGAN PERCERAIAN, ANAK HARUS IKUT SIAPA?
.
Ibn Qudamah Al-Maqdisi rahmatullah alaihi berujar,
.
"Jika seorang anak laki-laki telah mencapai usia tujuh tahun, maka ia diberi pilihan antara kedua orang tuanya, lalu ia akan tinggal dengan siapa yang ia pilih di antara keduanya. Dan apabila seorang anak perempuan telah mencapai usia tujuh tahun, maka ayahnya lebih berhak atas (pengasuhan) nya."
.
📚 Al-'Umdah bab Hadhonah
.
Kesimpulan :
Anak dibawah tujuh tahun bersama ibunya
Anak laki-laki sudah mencapai usia tujuh tahun diberi pilihan antara ayah atau ibu
Anak perempuan jika mencapai usia tujuh tahun bersama ayah
Catatan : walau hak asuh anak jatuh kepada ibu, ayah tetap wajib menafkahi sang anak hatta ibunya telah menikah dengan pria lain. Batasan ayah menafkahi anak ialah : Anak laki-laki hingga baligh, anak perempuan hingga menikah
Sumber: Telegram Kajian Kitab Ulama