Apakah usahamu harus dizakatkan?
Perdagangan memiliki perhitungan tersendiri perihal kewajiban zakatnya. Zakat yang dibayar atas perdagangan / usaha karena menghasilkan keuntungan (karena niat dagang) berdagang/berniaga, disebut Zakat Perdagangan.
Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah:
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." (HR. Abu Dawud)
Hasil perdagangan dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun (hijriah) dengan besaran zakat 2,5%. Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut:
Besaran zakat yang dikeluarkan = [(Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (utang jatuh tempo + kerugian)] x 2,5%
Bagi sahabat jika memiliki usaha dan hasilnya sudah mencapai nishab, yuk jangan lupa dizakatkan. Semoga menjadi berkah usahanya :)
#BMTA #Zakat #Perdagangan #TelkomAksesBerzakat
_________
Ikuti Media Sosial BMTA
linktr.ee/bmta.officia

August 26, 2026 214