Dalam Islam, kewajiban suami adalah memberi nafkah, bukan menyerahkan seluruh penghasilannya kepada istri. Nafkah yang dimaksud adalah mencukupi kebutuhan istri dan keluarga dengan cara yang ma’ruf (layak dan wajar), sesuai kemampuan.
Allah Ta’ala berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang Allah berikan kepadanya…” (QS. At-Talaq: 7).
Ayat ini menunjukkan bahwa ukuran nafkah bukan angka mutlak, tetapi kesanggupan dan kondisi suami. Maka tidak tepat jika seorang suami dituntut menyerahkan seluruh gajinya, hingga ia sendiri tidak memiliki ruang untuk mengatur kebutuhan lain, menabung, atau menunaikan tanggung jawab lainnya.
Di sisi lain, suami juga tidak boleh pelit atau menelantarkan keluarga. Nafkah tetap harus diberikan dengan baik yang mampu mencukupi kebutuhan pokok, menghadirkan kenyamanan, dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Rumah tangga yang sehat bukan dibangun dari berapa persen gaji yang diberikan, tetapi dari rasa aman, keadilan, dan saling memahami peran masing-masing. Ketika suami menunaikan kewajibannya dengan baik, dan istri menerimanya dengan lapang, di situlah letak keberkahan.
_____
Gempa NTT Memanggil Kepedulian Kita!
Bencana gempa bumi yang melanda Nusa Tenggara Timur telah menyisakan duka mendalam bagi saudara-saudara kita di sana. Banyak dari mereka yang kini kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan bantuan darurat segera.
Bantu ringankan beban kaum muslimin di NTT melalui Rekening Resmi:
Bank Syariah Indonesia (BSI): 8886761245
Atas Nama: MUHTAMM Lorong Peduli Umat 2
Tambahkan angka 3 pada akhir nominal transaksi
contoh : 100.003
Konfirmasi & Informasi Lebih Lanjut:
📱 WhatsApp Admin: 0882-1137-9168
https://wa.me/message/SJ3OITQBNKSKN1
Forwarded fromUstadz Dr Syafiq Riza Basalamah MA
WhatsApp.com
Fundraising Muhtamm
Business Account

6