Polisi Jalan Raya dari Biro Investigasi Pusat Thailand pada 3 September mengungkap sebuah kasus penipuan asmara online yang berlangsung selama bertahun-tahun. Seorang wanita berusia 43 tahun bernama Patcharee diduga seorang diri berpura-pura menjadi “pacar” dan “kakak perempuan”, menjalin hubungan asmara online dengan seorang pebisnis Thailand selama lebih dari lima tahun dan menipunya hingga lebih dari 7 juta baht. Pelaku akhirnya ditangkap di Provinsi Lopburi.
Pada tahun 2020, Patcharee mendekati korban melalui aplikasi LINE dengan menggunakan foto seorang wanita muda dan nama samaran “Air”. Setelah berkomunikasi selama beberapa bulan, keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, mereka tidak pernah benar-benar bertemu secara langsung.e mengakui tuduhan yang dikenakan kepadanya. Kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kantor Polisi Yannawa untuk diproses sesuai hukum.
Setelah itu, ia juga menciptakan sosok fiktif bernama “Ao” yang disebut sebagai kakak dari “Air”. Patcharee kemudian memerankan kedua tokoh tersebut seorang diri, sehingga korban percaya bahwa dirinya berkomunikasi dengan dua orang kakak beradik.
Selama beberapa tahun berikutnya, “Air” terus meminta uang dengan berbagai alasan, seperti biaya transportasi, penginapan, dan biaya hidup. Ia juga beberapa kali mengaku akan segera menerima warisan dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban setelah warisan tersebut diterima.
Secara keseluruhan, korban telah mentransfer lebih dari 7 juta baht, bahkan sampai menjual sebagian aset pribadinya untuk terus memberikan uang kepada pelaku.
Hingga pada Februari 2026, korban mulai merasa ada yang tidak beres. Ia kemudian merekam percakapan telepon dengan “Air” dan “Ao” secara terpisah. Setelah berulang kali membandingkan kedua rekaman tersebut, korban menyadari bahwa suara keduanya hampir identik. Saat itulah ia mengetahui bahwa sosok “pacar” dan “kakak perempuan” tersebut ternyata sejak awal adalah orang yang sama.
Setelah aksinya terbongkar, Patcharee sempat berjanji akan menyerahkan diri kepada polisi, tetapi kemudian justru menghilang dan tidak dapat dihubungi. Korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang.
Pengadilan Kriminal Bangkok Selatan pada 10 Agustus menerbitkan surat perintah penangkapan pertama terkait dugaan penipuan dengan menyamar sebagai orang lain. Kemudian, Pengadilan Kriminal pada 20 Agustus menerbitkan surat perintah penangkapan kedua terkait penggunaan foto orang lain yang telah dimodifikasi untuk melakukan pelanggaran melalui internet.
Polisi kemudian berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya di sekitar kilometer 18 Jalan Raya 366, Distrik Tha Wung, Provinsi Lopburi.
Setelah ditangkap, Patchare
BERITA KAMBOJA INDONESIA:t.me/llu699
Admin : @BERITAqifei
