Pada malam 1 September sekitar pukul 23.00, polisi Malaysia menggerebek sebuah apartemen di Jalan Song, Kuching, Negara Bagian Sarawak. Dalam operasi tersebut, sebuah tempat yang telah lama digunakan untuk melakukan penipuan asmara melalui internet berhasil dibongkar, dan 8 orang tersangka ditangkap.
Delapan orang yang ditangkap berusia antara 21 hingga 26 tahun, terdiri dari 2 pria warga negara Malaysia, 1 wanita warga negara Malaysia, dan 5 pria warga negara asing. Polisi juga menyita sejumlah laptop, telepon genggam, serta berbagai perangkat elektronik lainnya.
Kelompok tersebut diketahui telah lama melakukan penipuan asmara secara daring dari dalam apartemen tersebut, dengan sasaran utama korban yang berada di luar Malaysia.
Pada 2 September, kedelapan tersangka dibawa ke Pengadilan Magistrat Kuching. Pengadilan menyetujui penahanan mereka selama 4 hari untuk keperluan penyelidikan.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana penipuan dan persekongkolan kriminal. Polisi masih terus menyelidiki modus operandi serta kegiatan lebih lanjut dari kelompok penipuan tersebut.
BERITA KAMBOJA INDONESIA:t.me/llu699
Admin : @BERITAqifei
