[01:28:30] Kemenag Babel: Menanyakan larangan pengangkatan honorer/outsourcing dan jadwal pembukaan CPNS. BKN menegaskan aturan larangan rekrutmen honorer sudah paten sejak lama dan masih berlaku. Jadwal rekrutmen 2026 masih dalam tahap penggodokan karena masih menunggu usulan final dari berbagai instansi.
[01:36:43] Kepulauan Aru (via Chat): Menanyakan solusi atas penumpukan PPPK teknis di satu SKPD sementara SKPD lain kosong. BKN menjawab bahwa ini dampak salah perencanaan sejak awal. Solusinya, instansi bisa bersurat ke BKN dan KemenPAN-RB untuk memindahkan PPPK ke unit yang kekurangan menggunakan aplikasi pendukung seperti aplikasi IMUT.
[01:45:01] BKPSDM Dumai: Menanyakan mengapa jabatan fungsional lebih diprioritaskan dibanding pelaksana. BKN menjawab karena jabatan fungsionallah yang memegang tugas teknis inti dari suatu dinas. Idealnya pegawai pelaksana existing dimaksimalkan terlebih dahulu lewat kenaikan jabatan/pengayaan tugas, baru setelah itu sisa kurangnya diajukan menjadi usulan formasi baru CPNS/PPPK.
Penutupan Acara
[01:51:08] Closing Statement (Pak Adi Fauzan): Kesimpulan bahwa pembukaan CPNS/PPPK tidak dilakukan sembarangan, melainkan wajib berdasarkan analisis kebutuhan nyata di lapangan, dukungan terhadap visi-misi/potensi daerah, serta mempertimbangkan batas maksimal rasio belanja pegawai (maks. 30% dari APBD).
[01:55:24] Acara resmi ditutup oleh MC dengan membacakan pantun.