*BNBA Beber Sejumlah Pentolan Terseret Arus ini*
EmitenNews.com - Bank Bumi Arta (BNBA) mengonfirmasi sejumlah pengurus tersandung perkara hukum. Yaitu, Wikan Aryono, Hendrik Atmaja, dan Edwin Suryahusada. Informasi mengenai perkara hukum yang menyandera pentolan perusahaan itu, didapat perseroan masing-masing pada 29 Agustus 2026, dan 1 September 2026.
Sepanjang proses hukum berlangsung, dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, BNBA akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut. BNBA menghormati penuh proses hukum sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan menghormati ketentuan yang berlaku.
BNBA menyebut operasional, kegiatan usaha, dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya. Perseroan juga terus menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk menjaga kelangsungan usaha, dan pemenuhan kewajiban kepada seluruh pemangku kepentingan.
https://emitennews.com/news/bnba-beber-sejumlah-pentolan-terseret-arus-ini

Emitennews.com
BNBA Beber Sejumlah Pentolan Terseret Arus ini
Bank Bumi Arta (BNBA) mengonfirmasi sejumlah pengurus tersandung perkara hukum. Yaitu, Wikan Aryono, Hendrik Atmaja, dan Edwin Suryahusada. Informasi
September 3, 2026 5.9K 13